Parepare, Portal-News.co.id – Mengedar uang palsu, pemuda di parepare diringkus anggota reskrim, Polsek Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari keterangan dihimpun, pihaknnya mengamankan pelaku pemalsuan uang beserta barang bukti 1 buah printer, 1 buah laptop, 1 buah flashdisk, 22 uang pecahan Rp.100.000 siap edar, dan 27 lembar uang pecahan Rp. 100.000 belum terpisah.
Berdasarkan laporan warga Asmira (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku singgah di kios kecil dengan membeli sebungkus rokok dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000 yang diduga palsu menurutnya.
Atas kejadian tersebut korban, langsung melapor ke Polsek Ujung, Kota Parepare.
Setelah anggota reskrim menerima laporan Asmira, Polsek Ujung langsung melakukan penyelidikan tentang aduan laporan tersebut.
Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kanit 1 reskrim yang dipimpin oleh Iptu Trisno, SH dirumahnya, di jalan Latasakka Kelurahan Lumpue, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (25/1/2021)
Pelaku yang bernama Aswar alias bobo (37 tahun), telah melakukan aksinya selama kurang lebih sebulan di kota parepare.
“Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup saya “, Ungkap Bobo kepada polsek ujung. Rabu (27/1/2021).
Diketahui bahwa Bobo telah menghabiskan dan membagikan dalam tanda kurung selama kurang lebih 20 hari.
Saat ini Bobo dikenakan sanksi undang undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang pasal 36 ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
Penulis: Muh Dzulkifly
Editor: Zainuddin Bundu